Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing setelah mendengar pertimbangan Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintahan lainnya yang terkait.
Your Correction