Correct Article 22
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Nasional adalah unit pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan penjenjangan tingkat tinggi, pendidikan dan latihan tingkat tinggi lainnya serta membina dan mengkoordinasikan pendidikan dan latihan serupa yang dilaksanakan oleh Departemen dan instansi Pemerintah lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
