Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua; (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Your Correction