Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pendidikan dan Latihan II menyelenggarkan fungsi : a. melaksanakan pendidikan dan latihan administrasi negara teknik manajemen dan latihan bahasa yang dipandang perlu diselenggarkan sendiri oleh LAN; b. mengadakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan altihan teknik manajemen, teknis fungsional, pendidikan dan latihan luar negeri, dan latihan bahasa yang dilaksanakan oleh Departemen dan insstansi Pemerintah lainnya, termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah; c. melaksanakan kerjasama luar negeri di bidang administrasi dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna administrasi negara; d. melaksanakan inventarisasi, penilaian dan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan Pegawai Negeri serta memberikan pedoman peningkatan pendayagunaannya; e. lain-lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction