Correct Article 11
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Deputi Bidang Pendidikan dan Latihan I menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pendidikan dan latihan penjenjangan tingkat dasar dan menengah yang dipandang perlu diselenggarakan oleh LAN sendiri;
b. mengadakan koordinasi, pembinaan dan pengawasana terhadap penyelenggaraan pendidikan dan latihan penjenjangan tingkat dasar dan menengah termasuk pendidikan dan latihan pra jabatan dan ujian dinas yang dilaksanakan oleh Departemen dan instansi Pemerintah lainnya;
c. melaksanakan pendidikan dan latihan serta pembinaan bagi widyaiswaraa dan mengkoordinasikan kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh Departemen dan instansi Pemerintah lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
