Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Penelitian an Pengembangan menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penelitian dan pengembangan administrasi negara yang meliputi bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi negara; b. membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dan perkonsultasian administrasi negara yang meliputi bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi yang dilaksanakan oleh berbagai Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya; c. memberikan pertimbangan dan perkonsultasian di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi; d. melaksanakan dan mengkoordinasikan tenaga peneliti dan tenaga fungsional konsultan di bidang administrasi; e. mengembangkan dan memajukan sistem informasi di bidang administrasi negara pada umumnya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi; f. lain-lain yan gditetapkan oleh Ketua.
Your Correction