Correct Article 26
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Your Correction
