Correct Article 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. mempersiapkan perumusan kebijaksan sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijakan di bidang administrasi negara serta pendidikan dan latihan bagi Pegawai Negeri;
b. melaksanakan penelitian dan pengembangan serta membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi negara yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen dan instansi Pemerintah lainnya baik di tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah;
c. memberikan pertimbangan dan perkonsultasian di bidang administrasi kepada Departemen dan instansi Pemerintah lainnya baik di tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang memerlukannya;
d. melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan penjenjangan Pegawai Negeri serta membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan latihan penjenjangan, latihan pra jabatan, dan ujian dinas yang dilaksanakan oleh Departemen dan instansi Pemerintah lainnya di tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah;
e. melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan teknik manajemen, teknis fungsional, administrasi pembangunan, dan pendidikan tinggi kedinasan bagi Pegawai Negeri serta membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan latihan di bidang teknis fungsional serta administrasi dan manajemen negara dan pembangunan yang diselenggarakan oleh Departemen dan instansi Pemeintah lainnya di tingkat Pusat dan Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Daerah;
f. melaksanakan inventarisasi, penilaian dan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan Pegawai Negeri serta memberikan pedoman peningkatan pendayagunaannya;
g. melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan widyaiswara, tenaga peneliti dan tenaga fungsional konsultasn di bidang administrasi;
h. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
