Correct Article 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANAGN PAJAK
Current Text
Pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
