Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas nya masing-masing.
Your Correction