Correct Article 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN
Current Text
Tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Swasta.
Your Correction
