Correct Article 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang pendidikan pada Sekolah Negeri, diberikan tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi :
a. Pengawas SMTA dan SMTP adalah Rp.22.500,- (duapuluh dua ribu limaratus rupiah) sebulan.
b. Pengasawas Pendidik Agama adalah Rp.22.500 (duapuluh dua ribu lima ribu rupiah) sebulan.
c. Guru SMTA dan Madrasah Aliyah, adalah Rp. 20.000,-(duapuluh ribu rupiah) sebulan.
d. Guru SMTP dan Madrasah Tsanawiyah, adalah Rp.15.000,-(limabelas ribu rupiah) sebulan.
e. Penilik Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar, Sekolah Luar Biasa dan Pendidikan Agama adalah Rp.12.500,- (duabelas ribu lima ratus rupiah) sebulan.
f. Guru Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Madrasah Ibtida'iyah, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
g. Guru Taman Kanak-kanak dan Roudotul Adfal, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
Your Correction
