Article 1
1. Mengubah diktum PERTAMA Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"PERTAMA : Kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi:
1. Departemen Dalam Negeri,
2. Departemen Luar Negeri,
3. Departemen Kehakiman,
4. Departemen Penerangan,
5. Departemen Keuangan,
6. Departemen Perdagangan, 6A Departemen Koperasi,
7. Departemen Pertanian, 7A Departemen Kehutanan,
8. Departemen Perindustrian,
9. Departemen Pertambangan dan Energi,
10. Departemen Pekerjaan Umum,
11. Departemen Perhubungan, 11A 11A.Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi,
12. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
13. Departemen Kesehatan,
14. Departemen Agama,
15. Departemen Sosial,
16. Departemen Tenaga Kerja, 16A Departemen Transmigrasi, sebagaimana terlampir".
2. Menambah Lampiran Nomor 6A, 7A, 11A, dan 16A pada Lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
3. Mengalihkan tugas pokok dan susunan organisasi yang menyangkut bidang-bidang koperasi, kehutanan, pariwisata, pos, dan telekomunikasi, serta transmigrasi sebagaimana masing-masing tercantum pada Lampiran-lampiran 6,7,11, dan 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1982, ke dalam tugas dan susunan organisasi Departemen Koperasi, Departemen Kehutanan, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Departemen Transmigrasi, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
4. Khusus untuk Departemen Transmigrasi, mengalihkan unsur-unsur dari Departemen Pekerjaan Umum ialah Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi dan Unit Perencanaan Jalan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Bina Program Jalan, pada Direktorat Jenderal Marga, serta Unit Survai dan Perencanaan Pemukiman Transmigrasi, Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah, pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, ke dalam Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman, Departemen Transmigrasi.