Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Chicago, Amerika Serikat.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplo matik Republik INDONESIA di Washington, D.C.