Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan jaksa diberikan tunjangan Jabatan jaksa tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. bagi Jaksa Agung Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebulan.
b. bagi Jaksa Agung Muda Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
c. bagi Jaksa yang digaji menurut Golongan IV Rp 60.000,(Enam puluh ribu
rupiah) sebulan.
d. Bagi Jaksa yang digaji menurut Golongan III Rp 45.000,(Empat puluh lima ribu rupiah) sebulan
e. bagi Jaksa yang digaji menurut Golongan II Rp 30.000,(Tiga puluh ribu rupiah) sebulan.