Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2OI4 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari: Ketua Wakil Ketua Anggota Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal KekaYaan Negara, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 6. Deputi 6. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 7. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 8. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 9. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet. Ketentuan ayat (21 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction