Correct Article 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2OI4 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:
Ketua Wakil Ketua Anggota Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal KekaYaan Negara, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
6. Deputi
6. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
7. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
8. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
9. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
Ketentuan ayat (21 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
