Correct Article 3
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2OI4 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Bidang Menteri Koordinator Perekonomian;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Teknis yang membidangi usaha Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha;
3. Wakil Menteri Keuangan; dan
4. Wakil .
4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
