Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat i(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh I(ejaksaan Negeri Fak-Fak. (2) Pada saat l(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan sebagai berikr-rt: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat; dan b. telah 4 b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Your Correction