Correct Article 6
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO
Current Text
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri Boroko, ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7 ...
Your Correction
