Correct Article 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
