Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction