Correct Article 4
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
(2) Perkara...
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.
Your Correction
