Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, maka Kabupaten Empat Lawang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lima Puluh, maka Kabupaten Batu Bara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kisaran. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Boroko, maka Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Your Correction