Correct Article 7
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Buol dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Your Correction
