Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singkawang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang. (2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Buol.
Your Correction