Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang, maka wilayah Kabupaten Sambas dan wilayah Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Buol, maka wilayah Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli.
Your Correction