Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : Ketua ... Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, merangkap Anggota Departemen Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina merangkap anggota Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri; Anggota : 1. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri; 2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara; 3. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan INDONESIA; 4. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh INDONESIA; 5. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh INDONESIA; 6. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh INDONESIA. 7. Ketua Dewan Penasihat Magister Akuntansi, Universitas INDONESIA. (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.” 2. Ketentuan... 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 (1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut : Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA.; merangkap Anggota Wakil Ketua : Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si.,Ak.; merangkap anggota Sekretaris : Sonny Loho, Ak.,MPM.; merangkap anggota Anggota : 1. Drs. Sugijanto, Ak.,MM.; 2. Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Soc.Sc.; 3. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM.; 4. Drs. Jan Hoesada, Ak.,MM.; 5. Drs. AB. Triharta, Ak.,MM.; 6. Gatot Supiartono, Ak.,M.Acc.” Pasal II ...
Your Correction