Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso
Your Correction