Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction