Correct Article 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Current Text
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai meliputi wilayah Kabupaten Banyuasin.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa meliputi wilayah Kabupaten Mamasa.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Belopa meliputi wilayah Kabupaten Luwu.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanana meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Weda meliputi wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mentok meliputi wilayah Kabupaten Bangka Barat.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggar meliputi wilayah Kabupaten Belitung Timur.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malili meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Empat meliputi wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
(10) Daerah …
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang meliputi wilayah Kabupaten Kepahiang.
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dobo meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Your Correction
