Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 101-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 16 Meneg LH mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan." 2. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN." 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 18… "Pasal 18 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai kewenangan: a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; e. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian lingkungan; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; h. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; i. penetapan persyaratan kuallifikasi usaha jasa di bidangnya; j. penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di bidangnya; k. pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas) mil; l. penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup; m. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; n. penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan/atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain di wilayah laut di bawah 12 (dua belas) mil dan berlokasi di lintas batas negara; o. penetapan… o. penetapan pedoman tentang konservasi sumber daya alam; p. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; 2) pemberian izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi: penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun; 3) pemantauan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan." 4. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Meneg PPN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. pengkoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional semua sektor; c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN." d. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 ditambahkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 56A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 56A Dengan berlakunya Keputusan ini maka tugas, fungsi, kewenangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dialihkan ke Menteri Negara Lingkungan Hidup." Pasal II…
Your Correction