Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.