Correct Article 1
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Kamboja yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Khmer dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
