Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 46-1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 75-1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1984, sehingga keseluruhan Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari : a. Ketua : Menteri Pertambangan dan Energi; merangkap anggota b. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 7. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 8. Menteri ... 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 10.Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/ Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara; 11.Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional; 12.Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). c. Sekretaris : merangkap anggota 1. Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi sebagai Sekretaris I; 2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II." Pasal II …
Your Correction