Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DEGNAN KEPPRES 61-1995

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha dan Deregulasi; 3. Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK; 4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, Wilayah Industri, dan Lingkungan Hidup; 5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Perdagangan Internasional; 6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri. Pasal 72 a Badan Pengembangan Industri Kecil terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Industri Kecil; 3. Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK; 4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, dan Lingkungan Industri Kecil; 5. Pusat Pengembangan Pemasaran dan Keterkaitan Industri Kecil; Pasal 72 b Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Informasi Ekspor; 3. Pusat Promosi Ekspor; 4. Pusat Pengembangan Produk Ekspor; 5. Pusat Pengembangan Wilayah Pasar; Pasal 72 c Pusat terdiri dari: 1. Pusat Pembinaan Pelatihan Keterampilan dan Kejuruan; 2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; 3. Pusat Pengujian Mutu Barang dan Perlindungan Konsumen; 4. Pusat Metrologi; 5. Pusat Pendaftaran Perusahaan; 6. Pusat Data dan Informasi. 7. Pusat Standarisasi. Pasal 72 d Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah." 2. Menghapus seluruh ketentuan BAB VIII, yang meliputi Pasal 86 sampai dengan Pasal 97.
Your Correction