Correct Article 185
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994
Current Text
Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;
3. Direktorat Bina Masyarakat Terasing;
4. Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia;
5. Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan;
6. Direktorat Bina Karang Taruna.
Your Correction
