Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 185

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial; 3. Direktorat Bina Masyarakat Terasing; 4. Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia; 5. Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan; 6. Direktorat Bina Karang Taruna.
Your Correction