Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Biro Analisa Moneter; 4. Biro Analisa Keuangan Daerah; 5. Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan. Pasal 59a Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Pembebasan Pungutan Negara; 3. Biro Pengembalian Pungutan Negara; 4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer; 5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer. Pasal 59b Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Informasi dan Hukum; 3. Biro Piutang Negara Perbankan; 4. Biro Piutang Negara Non Perbankan; 5. Biro Lelang Negara; 6. Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 59c Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; 3. Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara; 4. Biro Perhitungan Anggaran Negara; 5. Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara; 6. Biro Pengolahan Data Akuntansi.
Your Correction