Correct Article 57
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994
Current Text
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perusahaan Industri;
3. Direktorat Perusahaan Jasa Keuangan;
4. Direktorat Perusahaan Jasa Umum;
5. Direktorat Perusahaan Pertanian dan Kehutanan;
6. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 57a
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
3. Direktorat Asuransi;
4. Direktorat Dana Pensiun;
5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Your Correction
