Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai; 3. Direktorat Pabean; 4. Direktorat Tarif dan Harga; 5. Direktorat Cukai; 6. Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan; 7. Direktorat Verifikasi; 8. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai; 9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.
Your Correction