Correct Article 55
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994
Current Text
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
3. Direktorat Peraturan Perpajakan;
4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
5. Direktorat Pajak Penghasilan;
6. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Direktorat Pemeriksaan Pajak;
9. Pusat Penyuluhan Perpajakan;
10. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.
Your Correction
