Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Keuangan terdiri dari: 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Anggaran; 5. Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 8. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; 9. Badan Pengawas Pasar Modal; 10. Badan Analisa Keuangan dan Moneter; 11. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan; 12. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; 13. Badan Akuntansi Keuangan Negara; 14. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan; 15. Instansi Vertikal di Wilayah.
Your Correction