Correct Article 35
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Current Text
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI;
c. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c jo. Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain ditulis nama calon pengganti, dicantumkan juga antara lain :
a. Pangkat;
b. NRP;
c. Jabatan;
d. Nama kesatuan dan tempat kedudukan;
e. Alamat rumah/pekerjaan.
(3) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
(4) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(5) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II dengan tembusan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dengan ketentuan sebagai berikut
:
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri;
b.1 (satu) rangkap untuk DPRD II;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II.
(6) Sampul yang disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, dilakukan setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II.
Your Correction
