Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksa pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD II dari Organisasi oleh PANLITDA II dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPRD II.
Your Correction