Correct Article 32
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Current Text
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II dari Organisasi yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota DPRD II dari Organisasi, diajukan oleh DPD II Organisasi yang bersangkutan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II yang belum dinyatakan terpilih, dengan tidak pada nomor
urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
c. apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam huruf b, karena semua calon telah dinyatakan terpilih atau mengundurkan diri sebagai calon atau karena meninggal dunia, DPD II Organisasi yang bersangkutan mengajukan calon baru sebagai calon pengganti yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II dari Daerah Pemilihan lain, dengan ketentuan nama calon pengganti tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II dari Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
d. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon Anggota DPRD II dari Organisasi;
e. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i dan ayat (3) huruf a dan huruf c jo. Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD II Organisasi yang bersangkutan dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
(3) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(4) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan oleh DPD II Organisasi kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk diteruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b.1 (satu) rangkap untuk DPRD II;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II.
Your Correction
