Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut : a. calon pengganti Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui DPRD I; b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI; c. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huuruf c jo.Pasal 7. (2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain ditulis nama calon pengganti, dicantumkan juga antara lain : a. Pangkat; b. NRP; c. Jabatan; d. Nama kesatuan dan tempat kedudukan; e. Alamat rumah/pekerjaan. (3) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. (4) Setiap anggota dari durat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari. (5) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I, dengan ketentuan sebagai berikut : a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri; b.1 (satu) rangkap untuk DPRD I; c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA I.
Your Correction