Correct Article 29
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Current Text
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui DPRD I;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI;
c. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huuruf c jo.Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain ditulis nama calon pengganti, dicantumkan juga antara lain :
a. Pangkat;
b. NRP;
c. Jabatan;
d. Nama kesatuan dan tempat kedudukan;
e. Alamat rumah/pekerjaan.
(3) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
(4) Setiap anggota dari durat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(5) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri;
b.1 (satu) rangkap untuk DPRD I;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA I.
Your Correction
