Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PANLITDA I melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e. (2) Berita Acara Peneliti dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPRD I.
Your Correction