Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan DPR dari golongan karya ABRI oleh PANLITPUS dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan. (2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum disampaikan kepada PRESIDEN untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPR.
Your Correction