Correct Article 23
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Current Text
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota DPR dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPR dari golongan karya ABRI;
c. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain ditulis nama calon pengganti dicantumkan juga antara lain :
a. Pangkat;
b. NRP;
c. Jabatan;
d. Nama kesatuan dan tempat kedudukan;
e. Alamat rumah/pekerjaan.
(3) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
(4) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(5) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 satu) rangkap disampaikan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR;
b.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Pimpinan DPR;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITPUS.
Your Correction
