Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPR dari Organisasi yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut : a. calon pengganti Anggota DPR dari Organisasi diajukan oleh DPP Organisasi yang bersangakutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR; b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dari Daerah Pemilihan yang bersangkutan yang belum dinyatakan terpilih, dengan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut; c. apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf b, karena semua calon telah dinyatakan terpilih atau mengundurkan diri sebagai calon atau karena meninggal dunia, DPP Organisasi yang bersangkutan mengajukan calon baru sebagai pengganti, yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dari Daerah Pemilihan lain, dengan ketentuan nama calon pengganti tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dari Daerah Pemilihan yang bersangkutan; d. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPR dari Organisasi; e. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i dan ayat (3) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7. (2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Organisasi yang bersangkutan dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. (3) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimakasud dalam ayat (2), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari. (4) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan oleh DPP Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut : a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR; b.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Pimpinan MPR; c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITPUS.
Your Correction