Correct Article 3
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Current Text
Anggota DPRD I/Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
1. meninggal dunia;
2. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I/DPRD II;
3. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
4. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan tertulis dari pejabat yang berwajib;
5. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I/DPRD II dengan Keputusan DPRD I/DPRD II yang bersangkautan;
6. diganti menurut ketentuan Pasal 43 UNDANG-UNDANG;
7. terkena larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
Your Correction
