Correct Article 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Current Text
(1) Anggota MPR/Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPR/DPR;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
d. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG berdasarkan keterangan tertulis dari pejabat yang berwajib;
e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota MPR/DPR dengan Keputusan MPR/DPR;
f. diganti menurut ketentuan Pasal 43 UNDANG-UNDANG;
g. terkena larangan mengenai rangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG bagi anggota DPR.
(2) Bagi Anggota MPR yang berasal dari Anggota DPR selain alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhenti antar waktu sebagai anggota karena berhenti sebagai Anggota DPR;
Your Correction
