Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MPR/Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai anggota karena : a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPR/DPR; c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; d. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG berdasarkan keterangan tertulis dari pejabat yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota MPR/DPR dengan Keputusan MPR/DPR; f. diganti menurut ketentuan Pasal 43 UNDANG-UNDANG; g. terkena larangan mengenai rangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG bagi anggota DPR. (2) Bagi Anggota MPR yang berasal dari Anggota DPR selain alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhenti antar waktu sebagai anggota karena berhenti sebagai Anggota DPR;
Your Correction